Baca Juga: WOW! Tau Gak Sih? Ternyata Tradisi Mudik Sudah Ada Sejak…
Selain itu, para PNS juga dilarang untuk memakai fasilitas dinas untuk kepentingan perayaan Idul Fitri 2023, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.
KPK juga menghimbau Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar mengeluarkan surat edaran internal yang berkaitan dengan gratifikasi PNS atau karyawan BUMN/BUMD.
KPK juga mengharapkan agar masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kasus gratifikasi yang dilakukan PNS atau penyelenggara negara.
Apabila PNS atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi dalam kondisi tertentu, maka diharapkan dapat melaporkan dalam 30 hari kerja sejak hadiah tersebut diterima.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lengkap tentang mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, silahkan membuka tautan https://gratifikasi.kpk.go.id .
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan informasi publik KPK melalui nomor telpon 198.