KPK Keluarkan Peraturan Larangan Praktik Gratifikasi Berkedok THR

- 10 April 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13 /

Jika pegawai negeri atau penyelenggara negara meminta gratifikasi, suap, atau pemerasan, KPK menyarankan agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika terjadi situasi di mana pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka mereka harus melaporkan hal tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut.

Tindakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya tindakan korupsi serta meningkatkan akuntabilitas dan integritas para pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Selain itu, dengan melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, diharapkan akan memberikan efek jera dan menjadi upaya pencegahan bagi pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan korupsi.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah