KPK Keluarkan Peraturan Larangan Praktik Gratifikasi Berkedok THR

- 10 April 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13 /

KPK memperingatkan agar semua pihak mematuhi aturan tersebut demi menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga pemerintahan.

KPK juga menghimbau kepada para pimpinan di kementerian, lembaga pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Imbauan ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi yang dapat merugikan negara.

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan tugas dan jabatan resmi.

Baca Juga: FORMASI Penerimaan PPPK 2023 akan Diprioritaskan untuk Bidang Kategori Ini, Catat Baik-Baik ya

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan tugas dan jabatan resmi.

KPK juga berharap agar pimpinan tersebut mengeluarkan imbauan secara internal untuk para pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang tidak sesuai dengan tugas atau kewajibannya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

KPK mengimbau kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk melakukan tindakan pencegahan dengan meminta anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap sebagai suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: CEK, Ketentuan Zakat Fitrah, Penghasilan, Perusahaan, Emas dan Perak dan Lainnya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah