BERITASOLORAYA.com - Pencairan THR di tahun 2023 merupakan suatu hal yang dinantikan semua PNS terutama untuk PNS golongan 3a.
Perlu diketahui bahwa besaran THR bagi PNS golongan 3a sudah dijelaskan skemanya dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Bahkan bukan hanya besaran THR 2023 saja, melainkan juga tentang besaran Gaji ke-13 bagi PNS golongan 3a.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2023 Pulangkan 11 Pemain, Siapa Saja? Simak Selengkapnya
Dalam PP tersebut tercantum bahwa PNS golongan 3a (instansi pusat) akan mendapatkan THR yang didasarkan pada komponen penghasilan yang terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja (tukin),
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Dalam PP No 15 Tahun 2023 juga dijelaskan bagi PNS golongan 3a yang tidak mendapatkan tukin, maka PNS golongan 3a tersebut akan memperoleh 50 persen dari TPG atau tunjangan profesi dosen.
Sementara itu, bagi PNS golongan 3a untuk instansi pemerintah daerah yaitu besaran THR meliputi komponen atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50%
Baca Juga: GIGIT JARI, PNS dan PPPK Masih Belum Dapat THR Jelang Hari Raya 2023? Begini Ternyata...
Adapun gaji pokok untuk PNS,termasuk bagi golongan 3a sudah ada pada Perpres No 16 Tahun 2019:
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 3a yaitu sebesar Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 3a yaitu sebesar Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023. ***