FANTASTIS,  Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!

- 11 April 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3a yaitu sebesar ini
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3a yaitu sebesar ini /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pencairan THR di tahun 2023 merupakan suatu hal yang dinantikan semua PNS terutama untuk PNS golongan 3a.

Perlu diketahui bahwa besaran THR bagi PNS golongan 3a sudah dijelaskan skemanya dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. 

Bahkan bukan hanya besaran THR 2023 saja, melainkan juga tentang besaran Gaji ke-13 bagi PNS golongan 3a.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2023 Pulangkan 11 Pemain, Siapa Saja? Simak Selengkapnya

Dalam PP tersebut tercantum bahwa PNS golongan 3a (instansi pusat) akan mendapatkan THR yang didasarkan pada komponen penghasilan yang terdiri dari:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja (tukin),

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Baca Juga: MAAF, PNS dan PPPK Ini Tak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 2023 Dari Pemerintah, Alasannya Ternyata...

Dalam PP No 15 Tahun 2023 juga dijelaskan bagi PNS golongan 3a yang tidak mendapatkan tukin, maka PNS golongan 3a tersebut akan memperoleh 50 persen dari TPG atau tunjangan profesi dosen.

Sementara itu, bagi PNS golongan 3a untuk instansi pemerintah daerah yaitu besaran THR meliputi komponen atas:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Baca Juga: GIGIT JARI, PNS dan PPPK Masih Belum Dapat THR Jelang Hari Raya 2023? Begini Ternyata...

Adapun gaji pokok untuk PNS,termasuk bagi golongan 3a sudah ada pada Perpres No 16 Tahun 2019:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: YANG DITUNGGU, THR Pensiunan PNS Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening, Besarannya Ada Perbedaan Ternyata, Cek!

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: CEK REKENING, THR Pensiunan PNS Sudah Mulai Ditransfer Pemerintah, Menteri Keuangan: Jika Belum Ada Maka...

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: BERSIAP, Selain THR dan Gaji Ke 13 Akan Ada Bantuan Lain yang Capai Triliunan, PNS dan Non Auto Senyum!

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: BERSIAP, Bukan Hanya THR dan Gaji Ke-13, Menteri Keuangan Siapkan Banyak Tunjangan dan Bantuan di Tahun 2023

Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 3a yaitu sebesar  Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.

Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 3a yaitu sebesar  Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023. ***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x