WOW, Ternyata Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu!

- 11 April 2023, 10:31 WIB
Berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023, ternyata besaran THR PNS untuk golongan 3d jumlahnya cukup fantastis
Berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023, ternyata besaran THR PNS untuk golongan 3d jumlahnya cukup fantastis /

Selain itu, bagi PNS golongan 3d (instansi pemerintah daerah) yaitu besaran THR sesuai dengan komponen yang terdiri atas:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Baca Juga: FANTASTIS,  Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!

Gaji Pokok PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Prihatin Gaji Guru Honorer Dibawah Standar Upah Minimum, Ganjar Pranowo: Kemendikbud Harus Turun Tangan...

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah