MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 2c Dari Sri Mulyani, Nominal Bikin Full Senyum

- 12 April 2023, 09:49 WIB
Ternyata besaran THR bagi PNS untuk golongan 2c berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 jumlahnya fantastisan Kepegawaian Negara atau BKN.
Ternyata besaran THR bagi PNS untuk golongan 2c berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 jumlahnya fantastisan Kepegawaian Negara atau BKN. /Mufid Majnun/Unsplash

Sementara itu, untuk PNS golongan 2c yang memakai anggaran dari APBD yaitu besaran THR meliputi komponen berikut ini:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Baca Juga: WAH, Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Menggiurkan, Terdiri Dari Ini…

Gaji Pokok PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: HORE, Ternyata Besaran THR PNS Golongan 2a Jumlahnya Fantastis, Sesuai Aturan Ini

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x