MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 2c Dari Sri Mulyani, Nominal Bikin Full Senyum

- 12 April 2023, 09:49 WIB
Ternyata besaran THR bagi PNS untuk golongan 2c berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 jumlahnya fantastisan Kepegawaian Negara atau BKN.
Ternyata besaran THR bagi PNS untuk golongan 2c berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 jumlahnya fantastisan Kepegawaian Negara atau BKN. /Mufid Majnun/Unsplash

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 2c yaitu sebesar  Rp2.301.800 - Rp3.665.000 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.

Baca Juga: FANTASTIS,  Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!

Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 2c yaitu sebesar  Rp2.301.800 - Rp3.665.000 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x