Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 2c yaitu sebesar Rp2.301.800 - Rp3.665.000 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Baca Juga: FANTASTIS, Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!
Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 2c yaitu sebesar Rp2.301.800 - Rp3.665.000 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***