CEK REKENING, Ini Besaran THR PNS Golongan 2d Sesuai Perhitungan, Dijamin Happy

- 12 April 2023, 09:56 WIB
THR bagi PNS golongan 2d di tahun 2023 sesuai pada PP Nomor 15 Tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis
THR bagi PNS golongan 2d di tahun 2023 sesuai pada PP Nomor 15 Tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis /Instagram smindrawati

BERITASOLORAYA.com - THR bagi PNS golongan 2d di tahun 2023 sesuai pada PP Nomor 15 Tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis.

Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan tentang besaran THR bagi PNS golongan 2d sebagai petunjuk. 

Pada PP Nomor 15 tersebut selain mengatur besaran THR bagi PNS golongan 2d juga mengatur tentang Gaji ke-13 di tahun 2023.

Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 2c Dari Sri Mulyani, Nominal Bikin Full Senyum

Pada PP tersebut dijelaskan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 2d khusus untuk instansi pusat yaitu terdiri dari beberapa komponen berikut:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Baca Juga: ASYIK, PNS dan Pensiunan Ini Bisa Dapat THR Double dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Cek Ketentuannya di Sini

Namun, pemerintah juga akan memberikan 50 persen TPG atau 50 persen tunjangan profesi dosen apabila PNS tersebut tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Selain itu, THR bagi PNS golongan 2d yang memakai anggaran dari APBD yaitu besarannya meliputi komponen sebagai berikut:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Baca Juga: PENTING, Kemdikbud Beri Jawaban Untuk Guru Belum Valid Info GTK, Cek Sekarang! Terkait TPG Triwulan 1

Gaji Pokok PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: SAH, 6.168 Tenaga Honorer TK2D Kutim Dapat THR dari Pemkab Kutai Timur, Cek Besaran dan Tanggal Pencairannya

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: WAH, Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Menggiurkan, Terdiri Dari Ini…

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 2d yaitu sebesar  Rp2.399.200 - Rp3.820.000 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.

Baca Juga: FANTASTIS,  Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!

Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 2d yaitu sebesar  Rp2.399.200 - Rp3.820.000 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah