Wajib Bagi 72.948 Calon PPPK Kemenag Mengikuti SKT Tambahan, Ini Penjelasannya

- 13 April 2023, 11:14 WIB
Kemenag kembali menggelar SKT Tambahan yang diikuti oleh 72.948 calon PPPK 12 hingga 13 April 2023.
Kemenag kembali menggelar SKT Tambahan yang diikuti oleh 72.948 calon PPPK 12 hingga 13 April 2023. /Dok. Kemenag Rembang

BERITASOLORAYA.com - Sekretariat Jenderal Kementerian agama (Kemenag) kembali menggelar Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan. SKT Tambahan ini adalah Tes Moderasi Beragama yang diikuti oleh 72.948 peserta calon PPPK.

Sementara yang ikut untuk memenuhi formasi ada sejumlah 49.549 peserta. SKT tahun 2023 menggunakan Computer-Assisted Test (CAT). SKT berlangsung selama dua hari, yaitu dari tanggal 12 hingga 13 April 2023.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, sesuai dengan Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemenag akan melakukan SKT 2 kali.

Pertama, SKT menggunakan CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen. Kedua, SKT Tambahan berupa Tes Moderasi Beragama yang juga menggunakan CAT dengan bobot nilai 40 persen.

Baca Juga: Besiktas Menang saat Melawan Atletico Madrid, Pertandingan Amal untuk Korban Gempa Bumi di Turki dan Suriah

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis 13 April 2023, Nizar, mengungkapkan bahwa tujuan dari SKT ini adalah untuk mendapatkan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang memiliki profesionalisme dan moderasi yang baik.

Hal itu sudah diatur dalam regulasi resmi yakni Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama.

Hal tersebut disampaikan Nizar pada saat membuka SKT Tambahan secara virtual pada hari Rabu, 12 April 2023 kemarin.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 13.570 Guru Agama Terima Bantuan dari Pemkab Pati. Berapa Jumlahnya? Cek di Sini...

Nizar juga memberikan pesan kepada para peserta SKT untuk menjalani seleksi dengan serius, cermat dan berhati-hati.

Ia menyarankan agar peserta menjawab semua soal dengan benar, sehingga mereka bisa mendapatkan skor tertinggi dan lulus seleksi PPPK.

Menurut Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, tujuan dari SKT Tambahan adalah untuk mendapatkan calon PPPK yang memiliki profesionalisme, nilai dasar, etika profesi yang baik, dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Tenaga Honorer di Wilayah Ini Siap Ditransfer Uang THR, Nominalnya Segini..

Selain itu, dia berharap bahwa SKT bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memahami moderasi dalam beragama dengan baik.

Nurudin, menjelaskan bahwa tes moderasi keagamaan dalam SKT Tambahan terdiri dari empat indikator yang berkaitan satu sama lain, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi.

Keempat indikator tersebut akan dinilai dan dimasukkan ke dalam SKT Tambahan dengan bobot 40% sebagai bagian dari penilaian keseluruhan.

Baca Juga: Kemdikbud UMUMKAN HAL PENTING untuk Guru Peserta PPG, Jadwal Harus Dipantau Terus…

Peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CAT BKN diwajibkan mengikuti SKT Tambahan. Jika tidak mengikuti SKT Tambahan sudah dipastikan tidak akan diterima sebagai calon PPPK.

SKT Tambahan untuk calon PPPK di Kemenag pada tahun 2022 akan dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan total 566 lokasi. Lokasi pelaksanaan berbasis pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah