Pasal 30 Ayat 1 Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 menyebutkan, jika dalam waktu 30 hari setelah menerima penetapan NIP PPPK dari Kepala BKN/Kepala Kanreg BKN, baru bisa menandatangani kontrak perjanjian kerja.
Baca Juga: Barang Tertinggal di Kereta Api atau Stasiun Saat Mudik Lebaran 2023? Ini Solusi Resmi dari PT. KAI Indonesia
Maka karena itu, peserta atau yang sekarang berstatus calon PPPK guru harap berhati-hati dan lebih meneliti dokumen persyaratannya lagi agar NIP PPPK bisa segera diperoleh. ***