WAJIB TAHU, Pelamar PPPK Guru 2022 Pahami Hal-Hal Berikut Saat Usul Penetapan NI

- 13 April 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi. Para pelamar PPPK guru 2022 wajib mengetahui dan memahami hal-hal berikut sebelum melakukan usul penetapan NI
Ilustrasi. Para pelamar PPPK guru 2022 wajib mengetahui dan memahami hal-hal berikut sebelum melakukan usul penetapan NI /tangerangkab.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Pengadaan PPPK guru 2022 seharusnya sudah sampai pada tahap pengisian DRH NI PPPK dan akan dilanjut usul penetapan NI PPPK, tetapi dilakukan penyesuaian jadwal tersebut oleh BKN.

Penyesuaian jadwal PPPK guru 2022 diajukan oleh Dirjen GTK melalui surat pada 10 April 2023. Permintaan tersebut ditindaklanjuti oleh BKN yang mengubah jadwal usul penetapan NI PPPK.

Hasil dari permintaan Dirjen GTK kepada BKN mengubah jadwal pengumuman pasca sanggah PPPK guru 2022 dan pengisian DRH NI PPPK sehingga jadwal usul penetapan NI PPPK juga berubah.

Awalnya, jadwal pengumuman pasca sanggah PPPK guru 2022 dilaksanakan pada 9 – 10 April 2023 tetapi disesuaikan menjadi 14 – 16 April 2023 dan menyebabkan jadwal usul penetapan NI PPPK juga mundur.

Baca Juga: KABAR BAIK, Pensiunan PNS Ternyata Mendapat Gaji dalam Besaran Ini. Simak Regulasi Resminya di Sini...

Membahas mengenai usul penetapan NI PPPK, BKN pada 29 Maret 2023 sudah mengeluarkan surat yang mengatur perihal usul penetapan NI PPPK secara elektronik.

Sebelum melakukan usul penetapan NI PPPK secara elektronik, terdapat hal-hal yang harus diketahui dan diperhatikan. Kali ini BeritaSoloRaya.com hadirkan informasi tersebut dikutip dari surat BKN Nomor 3512/B-MP.01.01SD/D/2023.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x