WAH, PPPK Baru Bisa Diangkat dan Terima Gaji Apabila Telah Memenuhi Persyaratan, CPPPK 2022 Wajib Tahu…

- 13 April 2023, 18:12 WIB
Ilustrasi. Penggajian PPPK bisa telat karena beberapa hal dan bisa juga tidak digaji menurut ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi. Penggajian PPPK bisa telat karena beberapa hal dan bisa juga tidak digaji menurut ketentuan yang berlaku. /InfoPublik.id/



BERITASOLORAYA.com — Calon PPPK guru yang akan tiba di periode masa sanggah jangan senang dulu, sebagai calon ASN yaitu lebih tepatnya PPPK guru tahun 2022 ada hal yang harus diketahui terkait gaji dan tunjangan bagi mereka.

Calon PPPK guru atau peserta PPPK guru 2022 yang belum diangkat dengan SK pengangkatan oleh pejabat PPK berwenang, maka ia belum resmi sebagai berstatus PPPK guru.

Gaji beserta tunjangan yang melekat yang menjadi hak bagi PPPK belum bisa diberikan jika calon PPPK guru tersebut belum diangkat dengan peroleh NI PPPK dan SK pengangkatan dari pejabat PPK.

Baca Juga: PERHATIKAN, Penetapan NIP Sebentar lagi, Waspada Hal yang Bikin Calon PPPK Guru 2022 Batal Diangkat…

Ketentuan terkait pemberian gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK termasuk PPPK guru dicantumkan dalam Peraturan BKN No. 18 tahun 2020.

Hal berikut yang menentukan apakah calon PPPK dapat menerima pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK:

1. Gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK akan dibayar setelah pegawai PPPK tersebut dinyatakan telah melaksanakan tugas pokok berdasarkan SPMT atau surat pernyataan melaksanakan tugas.

2. Persyaratan melaksanakan tugas yang dimaksud pada poin di atas, telah dicantumkan dalam lampiran Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

Baca Juga: MANTAP, Segini Besaran THR 2023 untuk PPPK Golongan Berikut sesuai Masa Kerja, Cek Golonganmu

3. Surat pernyataan melaksanakan tugas tidak boleh berlaku surut dari tanggal kesepakatan kontrak perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan resmi sebagai pegawai PPPK.

Dalam hal pegawai PPPK teresebut dinyatakan telah melaksanakan tugas sebagai PPPK secara terus menerus di tanggal dan hari pertama ia ditetapkan sebagai PPPK maka gaji dan tunjangan yang termasuk dalam penggajian PPPK akan dibayarkan pada bulan berkenaan.

Namun, jika pegawai PPPK melaksanakan tugas pada tanggal dan hari kedua setelah ia sudah dinyatakan sebagai pegawai PPPK yang resmi maka penggajiannya akan dibayarkan pada bulan selanjutnya.

Baca Juga: UIN Datokarama Palu Menjadi Tuan Rumah SKTT Pelamar PPPK, untuk Instansi apa?

Artinya, penggajian PPPK yang di dalamnya termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak akan diberikan apabila pegawai PPPK belum mendapat NI PPPK dan SK pengangkatan yang ditetapkan oleh pejabat PPK berwenang.

Gaji dan tunjangan tersebut juga akan diberikan di bulan itu juga dengan syarat bahwa pegawai PPPK bersangkutan sudah mulai bekerja pada hari pertama sejak ia menjabat sebagai PPPK.

Sementara jika ia baru bekerja di bulan kedua, maka gajinya akan dibayarkan pada bulan selanjutnya.

Baca Juga: HORE, Tenaga Honorer Dapat THR Sebesar 1 Bulan Gaji, Daerah Mana yang Beruntung?

Oleh karena itu, bagi calon PPPK yang akan diangkat atau sedang menunggu pasca sanggah saat ini, perlu berhati-hati dalam melihat peraturan. Sebab, selisih sehari saja pegawai PPPK akan telat menerima gaji dan tunjangan yang seharusnya sudah dibayarkan.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x