- Bipih jemaah haji reguler tahun 1441 H/2020 M sudah lunas dan mengambil kembali setoran bipih yang lunas tersebut, lalu melakukan pembayaran bipih ulang sebesar selisih besaran bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal bipih ditambah virtual account.
- Jemaah haji reguler beserta urutan nomor porsi, telah melakukan pembayaran bipih dengan besaran selisih bipih per embarkasi dan jumlah setoran awal bipih kemudian ditambahkan virtual account.
- Jemaah haji reguler yang sudah mengonfirmasi pelunasan bipihnya dengan melapor pada Knator Kemenag Kabupaten/Kota.***