Bagi jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji pada tahun berjalan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: TANPA TES, Daftar Nama Honorer Di Kabupaten Bogor yang Langsung Diangkat ASN PPPK Guru 2023
1. Jemaah haji yang melunasi bipih di tahun 1441 H/2020 M tetapi mengambil kembali setoran bipihnya yang telah lunas bayar tersebut.
2. Jemaah haji dengan menggunakan urusan nomor porsi paling kecil, hingga kuota jemaah haji reguler terpenuhi berdasarkan data dari SISKOHAT, dan tetap berdasarkan ketentuan seperti berikut:
- Berstatus cicil aktif.
- Belum pernah berangkat haji atau sudah pernah beribadah haji minimal pada 10 tahun lalu.
- Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Baca Juga: HORE PPPK Bisa Dapat Pensiunan, Cek Daerahmu
Sementara itu, mekanisme pelunasan jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim hai pada tahun berjalan yakni sebagai berikut: