Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 4d yaitu sebesar Rp3.447.200 - Rp5.661.700 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 4d yaitu sebesar Rp3.447.200 - Rp5.661.700 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***