WOW, Nominal THR PNS Golongan 4d Ternyata Segini, Cek Besaran Golonganmu Sekarang Juga

- 14 April 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi THR bagi PNS golongan 4d ternyata memiliki nominal atau besaran yang jumlahnya cukup fantastis, cek golonganmu
Ilustrasi THR bagi PNS golongan 4d ternyata memiliki nominal atau besaran yang jumlahnya cukup fantastis, cek golonganmu /Karolina Grabowska /Pexels

BERITASOLORAYA.com - THR bagi PNS golongan 4d ternyata memiliki nominal atau besaran yang jumlahnya cukup fantastis jika merujuk pada regulasi yang disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Peraturan yang mengatur tentang jumlah besaran THR PNS golongan 4d tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan juga PP Nomor 15 Tahun 2023.

Selain membahas tentang besaran THR PNS golongan 4d, dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh PNS di tahun 2023. 

Baca Juga: SELAMAT, Sri Mulyani Berikan THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu Sekarang!

Adapun nominal atau besaran THR PNS golongan 4d yang bekerja di instansi pusat, jumlahnya menyesuaikan dengan komponen berikut:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja ,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Baca Juga: NOMINAL TAJIR, Inilah Besaran THR PNS Golongan 4b yang Jumlahnya Menggiurkan, Cek Golonganmu!

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 juga menjelaskan bahwa PNS golongan 4d yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka PNS yang bersangkutan akan memperoleh 50% dari TPG atau tunjangan profesi dosen.

Sementara itu,besaran THR  bagi PNS golongan 4d yang bekerja di pemerintah daerah, akan menyesuaikan pada beberapa komponen berikut ini:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Baca Juga: GEDE BANGET, Ini Nominal Atau Besaran THR PNS Golongan 4a Sesuai PP No 15 Tahun 2023

Gaji Pokok PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Selain Varietas Biji, Rasa Pahit Kopi Bergantung pada Beberapa Hal Ini. Apa Saja? Cek Selengkapnya

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Pemain Persebaya Surabaya Kena Sanksi Karena Unggahan Videonya Bikin Bonek Naik Pitam

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Wah, Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka lagi, Berikut Tanggal dan Ragam Tesnya, Persiapkan Dirimu dari Sekarang

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Kemdikbud Minta ke Guru Yang Belum Valid Info GTK Untuk Lakukan Ini, Cek Untuk Pencairan TPG Triwulan 1

Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 4d yaitu sebesar Rp3.447.200 - Rp5.661.700 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 4d yaitu sebesar Rp3.447.200 - Rp5.661.700 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x