BERITASOLORAYA.com - THR bagi PNS golongan 4d ternyata memiliki nominal atau besaran yang jumlahnya cukup fantastis jika merujuk pada regulasi yang disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Peraturan yang mengatur tentang jumlah besaran THR PNS golongan 4d tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan juga PP Nomor 15 Tahun 2023.
Selain membahas tentang besaran THR PNS golongan 4d, dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh PNS di tahun 2023.
Baca Juga: SELAMAT, Sri Mulyani Berikan THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu Sekarang!
Adapun nominal atau besaran THR PNS golongan 4d yang bekerja di instansi pusat, jumlahnya menyesuaikan dengan komponen berikut:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja ,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Baca Juga: NOMINAL TAJIR, Inilah Besaran THR PNS Golongan 4b yang Jumlahnya Menggiurkan, Cek Golonganmu!
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 juga menjelaskan bahwa PNS golongan 4d yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka PNS yang bersangkutan akan memperoleh 50% dari TPG atau tunjangan profesi dosen.
Sementara itu,besaran THR bagi PNS golongan 4d yang bekerja di pemerintah daerah, akan menyesuaikan pada beberapa komponen berikut ini:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50%
Baca Juga: GEDE BANGET, Ini Nominal Atau Besaran THR PNS Golongan 4a Sesuai PP No 15 Tahun 2023
Gaji Pokok PNS
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Selain Varietas Biji, Rasa Pahit Kopi Bergantung pada Beberapa Hal Ini. Apa Saja? Cek Selengkapnya
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: Pemain Persebaya Surabaya Kena Sanksi Karena Unggahan Videonya Bikin Bonek Naik Pitam
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 4d yaitu sebesar Rp3.447.200 - Rp5.661.700 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 4d yaitu sebesar Rp3.447.200 - Rp5.661.700 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***