KABAR BAIK, Tidak Hanya PNS, PPPK di Kota Bandung Bisa Cairkan Uang Pensiunan

- 14 April 2023, 19:58 WIB
Pegawai PPPK Kota Bandung
Pegawai PPPK Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung/
BERITASOLORAYA.com - Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bandung juga bisa mencairkan dana pensiunan. Program pensiunan untuk pegawai PPPK disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang menilai jika tingkat kinerja PPPK memiliki kesamaan dengan PNS.

Bersama Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), pemerintah Kota Bandung sudah bersepakat mencanangkan program pensiunan PPPK, 22 Agustus Tahun 2022.

Pensiunan PPPK didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 terkait Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).

Baca Juga: Presiden JOKOWI Tetapkan Hari Kerja dan Jam Kerja ASN Menjadi Semakin Fleksibel, tapi Dikecualikan bagi…

Pasalnya, peserta yang mendapat jaminan pensiun disampaikan oleh Branch Manager Taspen Kota Bandung, yaitu pegawai CPNS, PNS dan PPPK.

Maka, dengan hal itu, Pemkot Bandung dan Taspen menyiapkan pegawai PPPK program pensiunan dengan maksud para pegawai kelak menerima pensiun ketika masa kontrak selesai.

Antara pensiunan PNS akan PPPK memiliki persamaan dengan skemanya. Pegawai PNS membayar iuran dengan pemotongan 8% dari gaji.

Sementara pegawai PPPK di Kota Bandung, ditetapkan pembayaran iuran Rp200.000 untuk setiap bulan, jika kontrak pegawai PPPK sudah berakhir, maka bisa memperoleh dana pensiun.
 
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru Honorer di 271 Daerah Ini Full Senyum, Dipastikan Lulus PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah

Berbeda dengan pegawai PNS yang diberikan dana pensiun setelah usianya memasuki batas pensiun. Dana pensiun PNS diberikan setiap bulan per bulan hingga nanti punya ahli waris.

Pensiunan yang diberikan kepada pegawai PPPK, nantinya terdapat dua pilihan penyaluran, yang pertama diberikan sekaligus dan yang kedua diberikan setiap bulan.

Jaminan pensiunan pegawai PPPK yang bisa diterima adalah Tabungan Hari Tua (THT) Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Pensiunan PPPK di Kota Bandung, sebelumnya direncanakan mulai tahun 2022 lalu.

 
Adapun pegawai PPPK yang ingin menabung pensiunan di bank lainnya, diperingatkan bahwa kemungkinan akan dikenakan pajak progresif. Hal itu berbeda dengan menabung program pensiun di Taspen dengan pajaknya 0%.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa sempat menyebutkan jika pegawai PPPK perlu dalam pendampingan edukasi terkait keuangan oleh Taspen.

Demikian informasi mengenai jaminan pensiunan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dicanangkan di Kota Bandung dengan bekerjasama bersama Taspen.

Informasi terbaru perihal pensiunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di kota Bandung dapat dipantau dan disimak pegawai PPPK di laman resmi atau media sosial resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x