Peralihan status tenaga honorer tersebut harus terealisasi selambat-lambatnya pada tenggat waktu penghapusan non ASN, atau 28 November 2023.
Baca Juga: Kiat Atasi Anak Mabuk saat Mudik Idul Fitri, Nomor 4 Sering Dilanggar Ortu
Berdasarkan keterangannya, pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK yang dilakukan oleh Kementerian PANRB bukan hanya untuk sekelompok tenaga honorer saja, tapi berlaku untuk seluruhnya.
Seluruh tenaga honorer yang dimaksud Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mencakup guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga adminstrasi, tenaga kebersihan, penyuluh, hingga satpol PP.
“Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” tutur Junimart.
Baca Juga: Loker Terbaru Bulan April 2023, dari PT JBA Indonesia untuk Posisi Costumer Service Officer
Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK, kata Junimart, sifatnya otomatis sehingga tidak ada pengecualian khusus yang menjadi syarat dalam proses tersebut.
“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” tuturnya.
Namun, setelah seluruh tenaga honorer diangkat menjadi pegawai PPPK, pengangkatan honorer tidak bisa lagi dilakukan kepala daerah jika tidak ada izin formasi dari Kementerian PANRB.