Sebelumnya, Menteri PANRB dan Komisi II DPR RI telah menyepakati hal-hal yang menjadi prinsip dalam rangka penyelesaian tenaga honorer.
Prinsip dalam menyelesaikan tenaga honorer itu di antaranya menghindari PHK massal bagi tenaga honorer, menghindari pembengkakan anggaran dalam mengambil kebijakan untuk honorer, tidak mengurangi pendapatan tenaga honorer saat ini, dan melakukan penyelesaian sesuai regulasi yang ada.***