HORE, Seluruh Honorer Otomatis Jadi PPPK pada 28 November? Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Mereka Memiliki…

- 15 April 2023, 10:41 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang ungkap honorer harus diangkat sebagai PPPK sebelum 28 November 2023
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang ungkap honorer harus diangkat sebagai PPPK sebelum 28 November 2023 /DPR/

BERITASOLORAYA.com -  Bulan November 2023 tepatnya pada tanggal 28 merupakan tenggat waktu penghapusan tenaga honorer berdasarkan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Tenaga honorer yang belum memiliki kesejahteraan yang layak itu tentu khawatir akan nasibnya di masa depan jika dihapus pemerintah. Salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup non ASN adalah dengan mengangkat mereka menjadi ASN baik itu PNS atau PPPK.

Persoalan tenaga honorer tentu menjadi perhatian berbagai pihak. Pada Senin, 10 April 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan disepakati bahwa tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer.

Ini tentu menjadi kabar gembira untuk seluruh honorer atau non ASN di berbagai bidang. Menteri PANRB dan Komisi II DPR RI pun menyepakati berbagai hal lain demi menyelamatkan tenaga honorer.

Baca Juga: Soal CPNS 2023, Pemerintah Hanya Buka 4 Bidang Ini dengan Kuota Terbatas, Bagaimana dengan PPPK?

Jika tidak ada PHK massal, lantas apa yang akan terjadi pada tenaga honorer sebelum tenggat waktu penghapusan?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menuturkan bahwa tenaga honorer perlu diangkat menjadi pegawai PPPK.

Peralihan status tenaga honorer tersebut harus terealisasi selambat-lambatnya pada tenggat waktu penghapusan non ASN, atau 28 November 2023.

Baca Juga: Kiat Atasi Anak Mabuk saat Mudik Idul Fitri, Nomor 4 Sering Dilanggar Ortu

Berdasarkan keterangannya, pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK yang dilakukan oleh Kementerian PANRB bukan hanya untuk sekelompok tenaga honorer saja, tapi berlaku untuk seluruhnya.

Seluruh tenaga honorer yang dimaksud Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mencakup guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga adminstrasi, tenaga kebersihan, penyuluh, hingga satpol PP.

“Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” tutur Junimart.

Baca Juga: Loker Terbaru Bulan April 2023, dari PT JBA Indonesia untuk Posisi Costumer Service Officer

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK, kata Junimart, sifatnya otomatis sehingga tidak ada pengecualian khusus yang menjadi syarat dalam proses tersebut.

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” tuturnya.

Namun, setelah seluruh tenaga honorer diangkat menjadi pegawai PPPK, pengangkatan honorer tidak bisa lagi dilakukan kepala daerah jika tidak ada izin formasi dari Kementerian PANRB.

Baca Juga: 20 Twibbon Tema Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang Akan Buat Lebaranmu jadi Berkesan, Yuk Klik Aja...

Sebelumnya, Menteri PANRB dan Komisi II DPR RI telah menyepakati hal-hal yang menjadi prinsip dalam rangka penyelesaian tenaga honorer.

Prinsip dalam menyelesaikan tenaga honorer itu di antaranya menghindari PHK massal bagi tenaga honorer, menghindari pembengkakan anggaran dalam mengambil kebijakan untuk honorer, tidak mengurangi pendapatan tenaga honorer saat ini, dan melakukan penyelesaian sesuai regulasi yang ada.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah