BERITASOLORAYA.com – Pada tanggal 28 November 2023, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer harus dihapus.
Mereka yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak pasti merasa cemas tentang masa depannya. Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan non ASN atau honorer adalah dengan mengangkat mereka menjadi pegawai ASN, baik itu PNS atau PPPK.
Masalah tenaga honorer menjadi perhatian banyak pihak. Pada 10 April 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja dan memutuskan bahwa tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer.
Ini tentu menjadi kabar baik bagi semua honorer atau non ASN di berbagai bidang. Menteri PANRB dan Komisi II DPR RI juga sepakat untuk melakukan berbagai tindakan lain guna melindungi tenaga honorer.
Dengan begitu, sebelum tenggat waktunya honorer akan dihapus, tenaga honorer dipastikan tidak akan terkena PHK massal.
Bagai dukungan untuk tenaga honorer, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa tenaga honorer harus diangkat menjadi pegawai PPPK.