Perubahan status pegawai honorer itu harus direalisasikan paling lambat pada batas waktu non ASN dihapus, yakni 28 November 2023.
Menurut keterangan yang diberikan, pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai ASN PPPK yang dilakukan oleh Kementerian PANRB tidak hanya berlaku untuk sekelompok pegawai honorer saja, tetapi berlaku untuk seluruhnya.
Semua pegawai honorer yang dimaksud oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI mencakup guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, penyuluh, dan satuan polisi pamong praja atau satpol PP.
“Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” tutur Junimart seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.
Baca Juga: SAH! Pegawai ASN Bisa Cuti Bersama Lebih Lama dengan Keluarga setelah Ada Kepres Ini
Junimart mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK dilakukan secara otomatis tanpa ada syarat khusus yang harus dipenuhi.
“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” tambah wakil ketua Komisi II DPR RI itu.
Akan tetapi, setelah semua tenaga honorer diangkat menjadi pegawai PPPK, kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PANRB.