ALHAMDULILLAH, November Mendatang Ada Kejutan untuk Tenaga Honorer, Junimart: Pengangkatan Terealisasi di 2023

- 16 April 2023, 22:18 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang jelaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di bulan November 2023 mendatang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang jelaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di bulan November 2023 mendatang /DPR/

Hal itu cukup menjadi penguat informasi untuk para tenaga honorer, agar terus bersaba rmenanti proses pengangkatan atau peralihan menjadi ASN PPPK tersebut.

Kabar gembira dari serangkaian informasi ini yaitu bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui Kementerian PANRB juga harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer.

Tenaga honorer yang dimaksud adalah meliputi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: BERKAH Ramadhan, TPP ASN di Daerah Ini Sudah Bisa Dicairkan, Cek Daerahmu

Tenaga honorer sebagaimana disebutkan diatas hendaknya bisa berbahagia sebab pemerintah akan terus berupaya agar diangkat menjadi pegawai ASN PPPK di akhir tahun 2023 ini.

Lebih lanjut, Junimart juga menegaskan bahwa pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini tidak ada pengecualian khusus yang kemudian menjadi persyaratan.

Sebab pihaknya menekankan bahwa pengangkatan atau peralihan status tenaga honorer menjadi PPPK tersebut adalah bersifat otomatis, sehingga para tenaga honorer tinggal menanti informasi dan intruksi resmi dari pemerintah.

Junimart juga menjelaskan bahwa ke depannya, usai dilakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang.

Baca Juga: HONORER SIMAK, Nasib Tenaga non ASN Kata Menpan RB, Sesuai 4 Prinsip Ini

Hal itu dengan tetap mempertimbangakn jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah, maka harus dipahami dan disikapi oleh para kepala daerah.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah