Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Masa Kerja Segini jadi Sorotan Non ASN Lain, Ternyata Ada Kondisi Ini...

- 17 April 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Masa Kerja non ASN
Ilustrasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Masa Kerja non ASN /

Di sisi lain ada tenaga honorer yang telah di atas lima tahun hingga 15 tahun justru tidak masuk.

Sementara untuk patokan tenaga honorer diangkat jadi PPPK adalah masa kerja atau TMT (terhitung mulai tanggal) bekerja.

Dari hasil seleksi administrasi tersebut, tenaga honorer menyampaikan ketidakpuasannya pada hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: SELAMAT! 250.432 Peserta Lulus PPPK Guru 2022, Akhirnya Setengah Juta Honorer Diangkat Jadi ASN

"Merasa tidak puas atas hasil tersebut, mereka (honorer) datangi kantor DPR minta kami untuk RDP dengan menghadirkan Pemerintah Kabupaten," kata Ketua Komisi C DPR Kabupaten Merauke, Cosman Jem.

Perlu diketahui bahwasanya untuk permintaan RDP ini ditujukan agar Pemkab dapat mengklarifikasi nama-nama tenaga honorer secafa transparan dan jelas.

Pengajuan RDP ini akan diteruskan ke tiga pimpinan dewan agar memutuskan pelaksanaan RDP antara honorer yang tidak lolos bersama BKPSDM atau pimpinan daerah setempat.

"Maksud kedatangan kita kemari mau menyampaikan kekecewaan terkait 600 nama yang lolos kemarin, sebenarnya ada hak hang seharusnya kami terima, tapi diambil oleh orang lain," kata Koordinator Honorer Merauke, Pujiono.

Baca Juga: Hari Ini, Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Selesaikan Proses agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah