BISA DIPECAT! Menpan Minta PNS Tidak Pakai Mobil Dinas atau Terima THR Idul Fitri 1444 H dari Pihak Swasta

- 18 April 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi mobil dinas
Ilustrasi mobil dinas /DISHUBKOMINFO SURABAYA/ANTARA/

BERITASOLORAYA.com - Mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah sudah semakin dekat. Berbondong masyarakat Indonesia pulang ke kampung halaman mereka masing-masing. Termasuk PNS. Sama seperti masyarakat kebanyakan, PNS yang merantau jauh dari kampung halaman, akan memanfaatkan momen libur Idul Fitri 1444 Hijriah sebagai momen yang spesial bersama keluarga.

Meski demikian, ada hal-hal yang tidak boleh dimanfaatkan oleh PNS selama Idul Fitri 1444 Hijriah berlangsung.

Hal tersebut mengenai penggunaan mobil dinas PNS dan penerimaan serta permintaan THR juga bingkisan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: KABAR BAIK, Inilah Posko Aduan THR Keagamaan di Kota Solo, Simak Selengkapnya

Seperti dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Menpan, peraturan terkait Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan PNS, sudah diatur melalui SE Menpan RB No. 7/2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi PNS kepada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” dikutip dari laman resmi Menpan.

PNS Diminta Hindari Gratifikasi

Melalui Surat Edaran tersebut, Menpan meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melarang pegawai dan lingkungan di setiap instansi meminta dana atau hadiah dalam bentuk apapun kepada masyarakat, perusahaan dan PNS lainnya.

Baca Juga: Atasi kelelahan, SPBU di Kabupaten Ini Sediakan Bilik Peristirahatan. Berapa Tarifnya?

Hal tersebut diminta langsung oleh Menpan agar PNS bisa terhindar dari segala bentuk gratifikasi, baik besar maupun kecil.

Para pemangku kepentingan juga diharapkan oleh PPK, untuk menerbitkan Surat Edaran serupa, agar tidak memberi gratifikasi bentuk apapun kepada PNS.

Pelarangan Penggunaan Mobil Dinas PNS

SE Menpan RB No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, juga mengatur tentang pelarangan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik, berlibur, dan segala macam kegiatan diluar agenda dinas.

Apabila fasilitas negara tersebut tetap digunakan oknum PNS yang bandel, maka akan ada sanksi tersendiri bagi mereka.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Belanja non Kementerian atau Lembaga Meningkat 9,8 persen. Berapa Jumlahnya?

Sanksi yang dilanggar tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, tertuang juga di dalam Surat Edaran yang sama, Menpan ingin PNS lebih mengutamakan untuk berpergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Diketahui lebih lanjut, KPK juga mengeluarkan surat edaran yang sama mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

Surat tersebut tertuang bahwa para pimpinan instansi pemerintah agar melarang bawahannya untuk menggunakan fasilitas negara dalam kepentingan pribadi.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x