- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam
- Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, maka dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan, maka dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, maka dibayar 4 kali upah sejam.
Baca Juga: SIMAK! 4 Kategori Guru PNS Berikut akan Naik Pangkat ke Jabatan Fungsional Guru, Apa Saja?
Dalam hal ini terdapat jam kerja yang perlu Anda pahami untuk mengetahui besaran upah yang akan Anda terima nantinya.
Aturan mengenai perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023 tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.***