BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira menghampiri buruh dan pekerja perusahaan menyambut datangnya Lebaran Idul Fitri 1444 H pada tahun 2023, bagaimana tidak, pemerintah ternyata sudah menentukan dan menetapkan THR 2023 untuk buruh dan pekerja perusahaan.
Seringkali buruh dan pekerja perusahaan dikabarkan tidak akan mendapatkan tunjangan lain selain gaji atau upah pokok yang mereka dapatkan, sehingga kabar THR 2023 untuk para buruh dan pekerja perusahaan tentu sangat menggembirakan.
Selain itu, buruh dan pekerja perusahaan yang akan mendapatkan THR 2023 adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun, termasuk buruh dan pekerja harian lepas.
Sehingga, dengan adanya peraturan tersebut menjadikan adanya kewajiban bagi pengusaha atau pemilik usaha untuk memberikan THR 2023 kepada para buruh dan pekerja dalam suatu perusahaan yang dimilikinya.
Bahkan, pemerintah juga telah menetapkan dan mengatur besaran THR 2023 yang akan diterima oleh buruh dan pekerja perusahaan dan tentunya perusahaan harus menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Besaran THR 2023 untuk para buruh dan pekerja berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh dan masa pengabdiannya kepada perusahaan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, berapa besar THR 2023 yang akan diterima oleh buruh dan pekerja perusahaan?