THR untuk Pekerja atau Buruh Masa Percobaan, Begini Menghitungnya. Bagaimana Nasib yang Perbarui Kontrak?

- 12 April 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi THR bagi pekerja atau buruh di masa percobaan atau probation dan THR bagi yang diperbarui kontrak
Ilustrasi THR bagi pekerja atau buruh di masa percobaan atau probation dan THR bagi yang diperbarui kontrak /Maklay62/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja atau buruh menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Adanya informasi THR bagi pekerja atau buruh tersebut bisa Anda simak melalui pembahasan yang ada di bawah ini.

Salah satu informasi THR bagi pekerja atau buruh yang perlu Anda ketahui yaitu THR untuk pekerja atau buruh yang masih ada di masa percobaan atau probation.

Baca Juga: HORE, Gaji dan TPP Guru PPPK Daerah Ini Naik 2 Kali Lipat, Honorer Dapat THR Lebaran 2023

Informasi terkait THR bagi pekerja atau buruh yang masih ada di dalam masa percobaan atau probation dalam pembahasan ini merujuk pada penjelasan yang disampaikan dalam unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Terkait THR bagi pekerja atau buruh yang masih ada di masa percobaan atau probation, berikut ini penjelasan yang perlu Anda simak dengan saksama sampai akhir.

Terutama untuk Anda yang penasaran dengan jawaban terkait THR bagi pekerja atau buruh masa percobaan.

Lalu, apa THR berhak didapatkan oleh pekerja atau buruh yang masih ada di dalam masa percobaan atau probation?

Perlu Anda ketahui bahwa masa percobaan atau probation ini hanya bisa disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu atau disingkat dengan PKWTT, dalam jangka waktu yang paling lama adalah tiga bulan.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x