SAH, Upah Kerja Lembur Buruh 2023 pada Hari Libur Nasional Begini, Pengaruhi Pendapatan...

- 24 April 2023, 08:13 WIB
Ilustrasi Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur Nasional, Ada Perubahan Pembayaran?
Ilustrasi Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur Nasional, Ada Perubahan Pembayaran? /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Terdapat perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023.

Adanya perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023 ini disampaikan oleh Kemnaker, melalui akun Instagram @kemnaker, pada Minggu, 23 April 2023.

Melalui unggahannya Kemnaker menyampaikan bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023 ini terdapat beberapa hal yang harus diketahui.

Lebih lanjut pekerja yang bekerja di hari libur Nasional, maka berhak untuk mendapatkan upah lembur per jam-nya.

Oleh sebab itu, penting bagi Anda mengetahui perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023, diantaranya yakni:

Baca Juga: SERU, 6 Tempat Wisata di Bogor Berikut Dijamin Bikin Libur Lebaranmu Berkesan, Nomor 4 Paling Mantap...

  1. Waktu kerja 6 hari dan 40 jam seminggu

- Jam pertama hingga dengan jam ketujuh dibayar 3 kali upah sejam

- Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam

 Baca Juga: KEREN, 6 Tempat Wisata di Bekasi Ini Wajib Dikunjungi saat Berlibur, Nomor 4 Paling Diincar Wisatawan...

  1. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, maka dibayar 2 kali upah sejam

- Jam kesembilan, maka dibayar 3 kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, maka dibayar 4 kali upah sejam.

Baca Juga: SIMAK! 4 Kategori Guru PNS Berikut akan Naik Pangkat ke Jabatan Fungsional Guru, Apa Saja?

Dalam hal ini terdapat jam kerja yang perlu Anda pahami untuk mengetahui besaran upah yang akan Anda terima nantinya.

Aturan mengenai perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023 tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.***

 

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah