HORE, PNS Bisa Kerja Hanya 5 Hari, Jam Istirahat Lebih Lama dan Fleksibel. Berlaku Mulai 26 April 2023...

- 24 April 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik telah diumumkan pemerintah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di berbagai instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Kabar baik bagi PNS tersebut tercantum dalam sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2023 lalu.

Kabar baik bagi PNS dari Presiden Jokowi tersebut berkaitan dengan aturan baru jam kerja dan hari kerja yang tertuang dalam Perpres nomor 21 tahun 2023.

Adapun maksud dari hari kerja ASN adalah hari dimana golongan pegawai pemerintah tersebut melaksanakan tugas kedinasannya, termasuk PNS dan PPPK di dalamnya.

Baca Juga: 3 KABAR KEMDIKBUD untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2023

Sementara yang dimaksudkan dengan jam kerja adalah rentang waktu yang dipergunakan PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat tugasnya.

PNS dapat kembali bekerja dengan jam kerja dan hari kerja normal yaitu pada pukul 07.30 zona waktu setempat, dimana sebelumnya masuk kerja jam 08.00 selama bulan Ramadhan.

Perpres tersebut juga menerangkan bahwa pegawai PNS dapat bekerja sebanyak lima hari kerja dalam 1 minggu, yaitu pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x