SAH, PNS Kerja 37 Jam 30 Menit dalam 1 Minggu, Ternyata Belum Termasuk Istirahat. Berlaku untuk Semua?

- 24 April 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi PNS Kerja 37 Jam 30 Menit dalam 1 Minggu, Ternyata Belum Termasuk Istirahat
Ilustrasi PNS Kerja 37 Jam 30 Menit dalam 1 Minggu, Ternyata Belum Termasuk Istirahat /menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info baru untuk PNS terkait jam kerja pada tahun 2023 ini yang wajib ASN ketahui.

Perubahan jam kerja PNS tahun 2023 ini disampaikan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Di dalam isi PP yang mengatur jam kerja PNS ini terdapat Pasal 1 ayat 4 yang menjelaskan bahwa jam kerja PNS yang selanjutnya disebut jam kerja pegawai ASN, yaitu rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai ASN.

Selain itu, perlu diketahui oleh PNS juga bahwa jam kerja Instansi pemerintah yaitu rentang waktu operasional bagi Instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

Dalam hal ini, Instansi pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Sesudah Idul Fitri, Guru akan Dapatkan Tunjangan Ini. Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

Lebih lanjut terdapat Pasal 3 yang menjelaskan bahwa hari kerja Instansi Pemerintah, yaitu sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu.

Kemudian untuk hari kerja Instansi Pemerintah, adalah hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x