HATI-HATI! Calon PPPK Teknis 2022 di BKN Bisa Kena Pembatalan Kelulusan Jika Lakukan 4 Hal Ini

- 25 April 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi. PPPK Teknis 2022
Ilustrasi. PPPK Teknis 2022 /Sekretariat Kabinet (Setkab)/

4 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Peserta Lulus Seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN

1. Tidak melakukan pengisian DRH PPPK dan unggah kelengkapan dokumen

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN tidak boleh tidak melakukan pengisian DRH PPPK dan mengunggah kelengkapan dokumen apabila ingin melanjutkan tahap pengangkatan PPPK selanjutnya.

Jika peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN tidak ingin melanjutkan tahap berikutnya hingga diangkat menjadi PPPK, peserta dapat melakukan pengunduran diri.

Namun, apabila peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN ingin melanjutkan tahap berikutnya sampai diangkat menjadi PPPK tetapi, tidak melakukan pengisian DRH PPPK dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: Kurang Puas Performanya pada BRI liga 1 2022-2023, Evan Dimas ingin Perbaiki Performa Musim Depan

2. Mengundurkan diri setelah NI PPPK disetujui

Peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN yang sudah memperoleh persetujuan atas Nomor Induk (NI) PPPK kemudian, mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi.

Sanksi yang harus diterima oleh peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN tersebut adalah, tidak diperbolehkan melamar di penerimaan ASN pada 1 periode selanjutnya.

3. Menyampaikan keterangan palsu

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah