HATI-HATI, Status Kelulusan PPPK 2022 Ini Bisa Dicabut, Cek Ketentuannya

- 25 April 2023, 22:56 WIB
Ilustrasi peserta PPPK tenaga teknis 2022 BKN yang status kelulusannya dicabut
Ilustrasi peserta PPPK tenaga teknis 2022 BKN yang status kelulusannya dicabut /benzoix/Freepik
 
 
BERITASOLORAYA.com - Status kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022 untuk tenaga teknis dapat dicabut oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Sanksi pencabutan status kelulusan PPPK tahun 2022 untuk tenaga teknis, sebagaimana diatur dalam surat edaran resmi yang dirilis tanggal 18 April tahun 2023.

Pelamar seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022 yang mendapat sanksi pencabutan kelulusan, dikarenakan adanya kondisi tertentu

Adapun surat pengumuman resmi BKN tentang hasil kelulusan PPPK tenaga teknis BKN tahun 2022, diatur dalam surat Nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023.

 
Surat tersebut memuat akan lampiran yang isinya tentang daftar rincian nama peserta yang sudah lulus seleksi kompetensi dan juga seleksi kompetensi tambahan bagi pegawai PPPK tenaga teknis BKN tahun 2022.

Pelamar PPPK tenaga teknis BKN tahun 2022 dapat melakukan sanggahan bagi yang tidak lulus seleksi kompetensi teknis yang diadakan pada tanggal 27 sampai 29 April 2023 melalui akun SSCASN masing-masing.

Sebaliknya, yang sudah lulus seleksi PPPK tenaga teknis, maka diminta untuk melengkapi berkas dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Perlengkapan berkas atau dokumen, pengisian DRH bagi pelamar yang sudah lulus seleksi PPPK tenaga teknis BKN tahun 2022 dilaksanakan tanggal 14 hingga tanggal 30 Mei 2023 melalui akun resmi SSCASN BKN.
 
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif? Berikut 5 Kategori Penerimanya

Pelamar perlu mewaspadai akan sanksi pencabutan kelulusan PPPK tenaga teknis BKN tahun 2022, dikarenakan beberapa hal sebagai berikut ini:

1. Bagi yang tidak memenuhi perlengkapan dokumen/berkas dan/atau mengisi DRH bagi yang lulus seleksi PPPK tenaga teknis BKN tahun 2022 hingga waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat, secara otomatis kelulusan akan dicabut.

2. Peserta yang mengundurkan diri secara otomatis status kelulusan sebagai PPPK dicabut.

Lalu, diminta untuk membuat surat pengunduran diri, ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000. Lalu, surat pengunduran diri tersebut diunggah.
 
Baca Juga: KETAHUI 9 Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi sebagai Pelamar PPPK Guru 2023, Anda Memenuhi Syarat?

BKN nantinya mengumumkan pengganti untuk peserta yang mengundurkan diri dalam seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022, jabatan yang diisi tentunya sama dengan yang mengundurkan diri sebelumnya.

3. Peserta yang mengundurkan diri pada saat sudah memperoleh persetujuan NI, maka akan diberikan sanksi berupa larangan untuk mendaftar kembali menjadi pegawai ASN pada periode berikutnya.

4. Keterangan palsu dan tidak benar yang disampaikan pegawai PPPK yang sudah terbukti dan menyalahi ketentuan proses seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022, maka status kelulusan pegawai tersebut dicabut.

5. Status kelulusan pegawai PPPK tahun 2022 tenaga teknis BKN bisa dicabut kelulusannya, apabila ditemukan bersangkutan dengan paham radikal.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x