CEK, Presiden Jokowi Siapkan Kado Spesial untuk ASN PNS dan PPPK pada Bulan Juni Tahun 2023

- 26 April 2023, 09:00 WIB
Berikut ini kado spesial yang disiapkan Presiden Jokowi untuk ASN PNS dan PPPK pada bulan Juni tahun 2023.
Berikut ini kado spesial yang disiapkan Presiden Jokowi untuk ASN PNS dan PPPK pada bulan Juni tahun 2023. /instagram.com/@jokowi

BERITASOLORAYA.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan kado spesial di bulan Juni tahun 2023 kepada ASN PNS dan PPPK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kado spesial Presiden di bulan Juni tahun 2023 untuk ASN PNS dan PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah adalah adanya penyaluran tunjangan setelah hari raya idul Fitri 1444 H.

Perpres yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur perihal pencairan gaji ke-13 untuk ASN PNS dan PPPK, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.

Baca Juga: UPDATE Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag, Sudah Banyak Daerah yang Cairkan…

Pada Pasal 2, disebutkan bahwasanya Pemerintah akan memberitahu gaji ke-13 tahun 2023 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan.

Penghargaan yang dimaksud yaitu pengabdian kepada para ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima Tunjangan kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Jadi, pada tahun 2023 dipastikan akan disalurkan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Baca Juga: SAH, PNS Diminta Pemerintah untuk Pensiun Dini sebelum Usia 58 hingga 65 Tahun, Begini Ketentuannya

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x