BERITASOLORAYA.com - Pada tanggal 26 April tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai masuk kerja kembali setelah libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Pemerintah memberlakukan mekanisme kerja dengan aturan baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Aturan baru mekanisme kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) memuat mengenai pengaturan waktu kerja, seperti jam kerja, hari kerja dan juga waktu istirahat.
Aturan terkait hari kerja, jam kerja serta waktu istirahat Pegawai Negeri Sipil (PNS) penetapan pemberlakuannya ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Aturan tersebut juga dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di unit instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya sebagai pemberi pelayanan dukungan operasional, pegawai instansi pemerintah dan/atau pegawai pelayanan langsung kepada masyarakat.
Aturan baru mekanisme kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut ini: