SAH, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Mekanisme Kerja PNS Tanggal 26 April Tahun 2023

- 26 April 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi dari pemerintah mengenai pemberlakuan aturan baru terkait mekanisme kerja PNS 26 April Tahun 2023
Ilustrasi. Berikut ini informasi dari pemerintah mengenai pemberlakuan aturan baru terkait mekanisme kerja PNS 26 April Tahun 2023 /Pemprov Kepri/

Demikian informasi mengenai aturan baru terkait mekanisme jam kerja, hari kerja dan waktu istirahat Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dapat diberlakukan pada tanggal 26 April tahun 2023.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Non Sertifikasi Agar Dapat Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023

Info lengkapnya mengenai juknis baru yang mengatur mekanisme kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat disimak dan dipantau secara berkala melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah