Demikian informasi mengenai aturan baru terkait mekanisme jam kerja, hari kerja dan waktu istirahat Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dapat diberlakukan pada tanggal 26 April tahun 2023.
Info lengkapnya mengenai juknis baru yang mengatur mekanisme kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat disimak dan dipantau secara berkala melalui laman resmi atau media sosial terkait.***