PP No. 49 Tahun 2018 Bikin Honorer Terancam, Komisi II DPR RI Pastikan Non ASN Bakal Selamat?

- 26 April 2023, 15:21 WIB
 Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin beri keterangan soal penghapusan honorer
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin beri keterangan soal penghapusan honorer /YouTube DPR RI/

Baca Juga: Ingin Turunkan Kolesterol Setelah Lebaran? Coba Konsumsi 5 Buah Rekomendasi Kemenkes Ini

Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya mempertimbangkan beberapa hal dalam menyelesaikan status honorer, seperti menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan honorer saat ini, dan memperhatikan karir non ASN.

Harapannya adalah sebelum tanggal 28 November 2023 yang merupakan batas waktu honorer dihapus, telah tersedia alternatif yang dapat diimplementasikan untuk menuntaskan permasalahan tenaga non ASN.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah