Banyak dari tenaga honorer yang merasa bahwa nilai ambang batas untuk menjadi PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak tenaga honorer yang kesulitan melewati passing grade.
Untuk menangani keresahan tenaga honorer, DPR telah meminta Kementerian PANRB untuk memperhatikan masalah non ASN dengan cermat.
“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” pungkas Yanuar.
“Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak KemenPANRB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini,” imbuhnya seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara News.
Baca Juga: Simpang Siur Penghapusan Honorer Bikin Resah, Komisi II DPR Beri Kabar Baik untuk 28 November 2023
Yanuar menyatakan bahwa honorer sangat membantu pemerintah dalam penyediaan layanan publik dan tugas teknis lainnya.
Setelah mendapat desakan dari DPR, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menetapkan bahwa penyelesaian status honorer harus dilakukan tanpa merugikan pihak manapun.
Menurutnya, tenaga honorer akan tetap bekerja di instansi pemerintah. Meskipun ada isu penghapusan, Yanuar menegaskan bahwa honorer tidak akan mengalami PHK massal atau dihapus.