WAJIB TAHU! Guru PNS, Swasta dan Honorer Bakal Berhenti Terima Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Karena...

- 25 April 2023, 23:13 WIB
Ilustrasi guru yang berhenti mendapatkan tunjangan sertifikasi
Ilustrasi guru yang berhenti mendapatkan tunjangan sertifikasi /drobotdean/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com  GPAI yang berstatus PNS, swasta dan guru honorer yang mengajar pada satuan pendidik madrasah akan diberikan tunjangan sertifikasi oleh Kemenag. Ditetapkan bahwa tunjangan ini harus menyertakan sertifikat pendidik yang akan diperoleh dari USKA PPG.

Bukan cuma sertifikat pendidik, tapi juga perlu menyertakan nomor registrasi guru (NRG) pun juga SKMT, hingga NUPTK sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru PAI di madrasah. Selain itu, guru PAI ini wajib memenuhi beban kerja.

Persyaratan dokumen lainnya yang harus dipenuhi adalah adanya SKBK, yang sudah ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang berwenang.

Baca Juga: SAH, PNS Diminta Pemerintah untuk Pensiun Dini sebelum Usia 58 hingga 65 Tahun, Begini Ketentuannya

Dalam hal mengenai pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru PAI, Kakanwil Kemenag Provinsi atau Kakanwil Kemenag Kabupaten/Kota harus melakukan verifikasi pada berkas guru PAI yang menerima tunjangan sertifikasi menurut persyaratan dalam Juknis ini.

Permohonan pembayaran tunjangan sertifikasi akan diajukan pada pejabat yang membuat kebijakan pada satuan kerja guru PAI tersebut.

Apabila ada kekurangan bayar dari tunjangan sertifikasi untuk guru PAI yang diakibatkan oleh adanya inpassing, atau proses kenaikan gaji berkala, pembayaran bisa dilakukan jika pagu dalam DIPA di tahun berjalan sudah tersedia.

Jika DIPA di tahun berjalan sedang tidak tersedia, maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru akan diakumulasikan di tahun pembayaran tunjangan sertifikasi selanjutnya.

Baca Juga: HATI-HATI, Status Kelulusan PPPK 2022 Ini Bisa Dicabut, Cek Ketentuannya

Namun, selayaknya ketentuan dalam jenis tunjangan lainnya bahwa tunjangan sertifikasi bagi guru PAI akan dihentikan pembayarannya, teruntuk guru PAI yang memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Guru PAI penerima tunjangan sertifikasi telah meninggal dunia.

2. Guru PAI penerima tunjangan sertifikasi sudah berumur 60 tahun atau sudah mencapai masa purna baktinya.

3. Guru PAI penerima tunjangan sertifikasi sedang berhalangan sehingga, guru tersebut tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik PAI di sekolahnya.

4. Guru PAI penerima tunjangan sertifikasi telah mengundurkan diri dari profesinya sebagai guru PAI atas permintaannya sendiri atau melakukan alih tugas dari jabatan fungsional ke jabatan yang lain.

5. Guru PAI penerima tunjangan sertifikasi dinyatakan lalai dalam tugasnya atau kewajiban sebagai seorang guru PAI yang bukan kategori PNS di sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Guru PAI penerima tunjangan sertifikasi melaksanakan tugas atau proses pembelajaran.

7. Perjanjian kerja dari guru PAI bersangkutan telah berakhir atau bisa dikatakan sebagai kesepakatan kerja antara guru dan penyelenggara dalam satuan pendidikan.

8. Guru PAI bersangkutan melanggar perjanjian kerja yang dibuat bersama.

Baca Juga: Ada KENAIKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU sesuai dengan Ketentuan Regulasi Resmi Ini

9. Guru PAI penerima tunjangan juga melakukan tindakan yang melanggar hukum dan secara sah ditetapkan oleh pihak pengadilan.

10. Guru PAI tidak memenuhi kriteria maupun persyaratan yang ditetapkan dalam Juknis penyaluran TPG bagi guru PAI ini.

11. Guru PAI tersebut diketahui tidak memenuhi syarat yang ada, saat ia ditetapkan sebagai calon peserta dalam sertifikasi guru walaupun guru PAI yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dalam tahap sertifikasi.

12. Guru PAI bersangkutan sedang terikat sebagai tenaga tetap dengan profesi selain sebagai guru PAI di sekolah induknya.

13. Guru PAI penerima tunjangan sertifikasi yang kemudian ditetapkan sebagai calon anggota legislatif atau yang menjabat sebagai kepala daerah.

14. Guru PAI penerima tunjangan sertifikasi yang tidak mencetak SKMT di semester berjalan hingga tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15. Guru PAI bersangkutan yang dalam jangka waktu satu bulan, ada waktu seminggu atau lebih JTM yang tidak terpenuhi, maka tunjangan sertifikasinya di bulan berkenaan tidak akan dibayarkan kecuali jika guru PAI itu telah mengantongi izin cuti.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x