BERITASOLORAYA.com – Yanuar Prihatin selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih ada ketidakjelasan informasi mengenai penghapusan tenaga kerja honorer.
Hal ini menimbulkan kegelisahan bagi para honorer atau non ASN, khawatir akan dihapus pada tanggal 28 November 2023 sesuai dengan peraturan pemerintah yang masih berlaku saat ini.
Kedudukan tenaga honorer dianggap sedang terancam karena adanya ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kabar penghapusan honorer juga dikuatkan oleh PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam Pasal 99 PP No. 49/2018 diisyaratkan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Hal itu karena non ASN hanya dapat bekerja hingga tanggal tersebut.
Peraturan penghapusan tenaga honorer yang masih berlaku ini menyebabkan gelombang protes dan aksi di kalangan non ASN. Mereka berharap agar nasib mereka di masa depan lebih pasti dan sejahtera.
Selain kekhawatiran tentang penghapusan tenaga honorer, non ASN juga merasa khawatir bahwa mereka tidak dapat menjadi PPPK karena formasi yang dibuka terbatas.
Banyak dari tenaga honorer yang merasa bahwa nilai ambang batas untuk menjadi PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak tenaga honorer yang kesulitan melewati passing grade.
Untuk menangani keresahan tenaga honorer, DPR telah meminta Kementerian PANRB untuk memperhatikan masalah non ASN dengan cermat.
“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” pungkas Yanuar.
“Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak KemenPANRB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini,” imbuhnya seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara News.
Baca Juga: Simpang Siur Penghapusan Honorer Bikin Resah, Komisi II DPR Beri Kabar Baik untuk 28 November 2023
Yanuar menyatakan bahwa honorer sangat membantu pemerintah dalam penyediaan layanan publik dan tugas teknis lainnya.
Setelah mendapat desakan dari DPR, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menetapkan bahwa penyelesaian status honorer harus dilakukan tanpa merugikan pihak manapun.
Menurutnya, tenaga honorer akan tetap bekerja di instansi pemerintah. Meskipun ada isu penghapusan, Yanuar menegaskan bahwa honorer tidak akan mengalami PHK massal atau dihapus.
Baca Juga: Ingin Turunkan Kolesterol Setelah Lebaran? Coba Konsumsi 5 Buah Rekomendasi Kemenkes Ini
Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya mempertimbangkan beberapa hal dalam menyelesaikan status honorer, seperti menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan honorer saat ini, dan memperhatikan karir non ASN.
Harapannya adalah sebelum tanggal 28 November 2023 yang merupakan batas waktu honorer dihapus, telah tersedia alternatif yang dapat diimplementasikan untuk menuntaskan permasalahan tenaga non ASN.***