BERITASOLORAYA.com - Setelah menerima Tunjangan Hari Raya atau THR, PNS akan segera menerima gaji ke-13. Jika tahu besaran nominal yang akan didapat, dipastikan orang akan iri. Gaji ke-13 untuk PNS adalah bonus bulanan tambahan yang setara dengan satu bulan gaji pokok. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja PNS selama setahun yang telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya dengan baik.
Penyaluran gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Gaji dan Tunjangan PNS.
Peraturan ini mengatur bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50% pada bulan Juni atau Juli dan tahap kedua sebesar 50% pada bulan Desember.
Lalu kategori PNS seperti apa yang akan mendapat gaji ke-13? Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh PNS yang masih aktif dan telah mengabdi selama minimal 1 tahun pada instansi pemerintah tertentu.
Namun, ada beberapa kategori PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yaitu:
• PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau pemotongan gaji.
• PNS yang sedang dalam tindakan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.