Gaji ke-13 bagi PNS akan Segera Cair, Besaran Nominalnya Bikin Orang Iri

- 26 April 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS
Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS /Tangkap layara Bank Indonesia/

BERITASOLORAYA.com - Setelah menerima Tunjangan Hari Raya atau THR, PNS akan segera menerima gaji ke-13. Jika tahu besaran nominal yang akan didapat, dipastikan orang akan iri. Gaji ke-13 untuk PNS adalah bonus bulanan tambahan yang setara dengan satu bulan gaji pokok. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja PNS selama setahun yang telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya dengan baik.

Penyaluran gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Gaji dan Tunjangan PNS.

Peraturan ini mengatur bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50% pada bulan Juni atau Juli dan tahap kedua sebesar 50% pada bulan Desember.

Baca Juga: Makin Emosi kepada NATO, Rusia Gelar Simulasi Perang di Laut Jepang Menggunakan Kapal Perusak Anti-Kapal Selam

Lalu kategori PNS seperti apa yang akan mendapat gaji ke-13? Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh PNS yang masih aktif dan telah mengabdi selama minimal 1 tahun pada instansi pemerintah tertentu.

Namun, ada beberapa kategori PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yaitu:

• PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau pemotongan gaji.

• PNS yang sedang dalam tindakan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x