WAH, Soal Penghapusan Honorer November 2023, Komisi II DPR Bocorkan Hal Ini, Sudah Disetujui…

- 26 April 2023, 16:33 WIB
Narasi penghapusan honorer dinilai Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin sebagai salah satu sumber keresahan tenaga non ASN.
Narasi penghapusan honorer dinilai Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin sebagai salah satu sumber keresahan tenaga non ASN. /



BERITASOLORAYA.com – Narasi penghapusan honorer dinilai Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin sebagai salah satu sumber keresahan tenaga honorer atau non ASN selama ini.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, akan ada penghapusan honorer pada bulan November 2023 mendatang, tepatnya jatuh pada tanggal 28 November 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut mengungkap bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap honorer pada November 2023.

Baca Juga: Kontribusi Honorer Diakui, Menpan RB Tegaskan Akan Hindari Hal Ini untuk Selesaikan Masalah Non ASN

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” kata Yanuar Prihatin pada Senin, 24 April 2023.

Lebih lanjut, Yanuar mengungkap bahwa tenaga honorer masih resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan sebab kedudukannya terancam.

Hal ini didasarkan pada amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang turut diperkuat dengan PP Nomor 48 tahun 20-18 pasal 99 tentang pegawai non ASN atau honorer hanya bisa dipekerjakan sampai 28 November 2023.

Baca Juga: UPDATE Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag, Sudah Banyak Daerah yang Cairkan…

Terkait aturan penghapusan honorer ini, Yanuar mengatakan bahwa ini menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.

Selain itu, aturan tersebut juga yang banyak diprotes di kalangan honorer. Terlebih, dalam seleksi calon PPPK, formasi yang ditawarkan juga terbatas.

Para tenaga non ASN, kata Yanuar, juga mengeluhkan tingginya nilai ambang batas dalam seleksi penerimaan calon ASN PPPK sehingga banyak di antara tenaga honorer tidak lolos passing grade.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus pada 28 November 2023? Begini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR

Dalam hal ini, Yanuar membeberkan bahwa Komisi II DPR telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah dalam menyelesaikan permasalahan non ASN ini.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,” katanya.

Honorer, kata Yanuar, juga dinilai telah membantu pemerintah dalam hal pelayanan publik, administrasi, serta urusan-urusan teknis lainnya. Oleh karena itu, honorer harus memiliki kejelasan nasib.

Baca Juga: Beginilah jika Persoalan Tenaga Honorer Dibawa ke Meja DPR

Menanggapi desakan Komisi II DPR, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyetujui penyelesaian honorer tidak akan merugikan siapapun. Ia menegaskan bahwa ada beberapa hal penting yang dipertimbangkan serius, salah satunya tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.

“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," ungkap Yanuar.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x