Berdasarkan peraturan Presiden tersebut, hari kerja ASN ditetapkan sebanyak lima hari kerja, yakni dari Senin sampai Jumat dalam satu pekan. Adapun jam kerja ASN di bulan selain Ramadhan adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Pada bulan Ramadhan, jam kerja pegawai ASN berubah menjadi sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan tidak termasuk jam istirahat.
Adapun pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan maka kelebihan ham kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerha pegawai.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa aturan hari dan jam kerja di atas tidak berlaku bagi instansi dan pegawai ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelayanan berupa dukunan operasional instansi pemerintah.
Pada pasal 8 disampaikan bahwa ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, khususnya tugas kedinasan. Berikut bunyi pasal 8 ayat 1:
“Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.”
Baca Juga: Amanat dari Gubernur Jawa Barat Diakhiri Masa Jabatannya untuk para ASN, Begini Pesannya
Adapun maksud dari fleksibel pada kalimat tersebut adalah tugas kedinasan ASN bisa dilakukan secara fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.