Dalam hal ini, PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang bisa menerapkan konsep fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel serta kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri terkait.
Baca Juga: CUTI ASN pasca Lebaran 2023 Diperpanjang untuk Hindari Macet Arus Balik? Simak Penjelasan Berikut..
Demikian penjelasan mengenai fleksibilitas ASN dalam menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan terbaru yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi.***