Menpan-RB Kaji Ulang 3 Profesi pada Seleksi Penerimaan CPNS 2023, Insya Allah Tenaga Honorer Segera Berbahagia

- 27 April 2023, 08:56 WIB
Ilustras Menpan RB Abdullah Azwar Anas, lakukan kaji ulang untuk tiga profesi pada seleksi penerimaan CPNS 2023
Ilustras Menpan RB Abdullah Azwar Anas, lakukan kaji ulang untuk tiga profesi pada seleksi penerimaan CPNS 2023 /Dok Menpan RB/

Baca Juga: Final FA Cup 2023, Manchester City vs Manchester United: Kick Off Derby Manchester di London Resmi Dimajukan

Ia tidak sepakat dengan Kemenpan-RB yang ingin membuka formasi CPNS 2023 untuk kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, BIN, serta perguruan tinggi.

Wakil ketua komisi II DPR RI itu meminta Menpan-RB agar bersedia untuk kembali mempertimbangkan mengenai tiga profesi yang menjadi fokusnya untuk penerimaan CPNS 2023.

Pasalnya, menurut Junimart hal itu justru akan menimbulkan banyak keberatan dari berbagai pihak pada sidang tersebut.

Sementara itu, Menpan-RB memberi penjelasan bahwa profesi jaksa dan hakim harus berstatus sebagai ASN, karena memiliki peran yang sama pentingnya bagi negara.

Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS ? Ternyata PP Nomor 49 Tahun 2018 Menjelaskan....

Selain itu, kebijakan yang memprioritaskan profesi hakim di pengadilan umum ini mampu mengatasi persoalan minimnya profesi kehakiman, sehingga seleksi penerimaan CPNS 2023 untuk tiga profesi dapat terealisasi.

Meski begitu, pihaknya akan mengkaji ulang soal formasi CPNS 2023 untuk kemudian akan dikomunikasikan kembali bersama DPR RI.

Sebagai informasi, pendapat Menpan-RB yang berfokus untuk menyasar profesi jaksa, hakim, dan dosen pada seleksi CPNS 2023 dinilai penting untuk melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Harapan Menpan-RB kebijakan ini mampu memperkuat para tenaga honorer yang telah mengabdi kepada negara, khususnya untuk beberapa profesi yang sangat dibutuhkan di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah