Baca Juga: Alhamdulillah, Kemenag Buka Kesempatan Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Apa Syaratnya?
Meski nantinya dengan adanya Peraturan ini, jumlah total jam kerja PNS selama satu minggu adalah 37 jam 30 menit dan tidak termasuk jam istirahat. Sehingga, jam aktif untuk para PNS dalam setiap harinya adalah 7,5 jam saja.
Sementara itu, aturan tersebut juga mengatur mengenai waktu jam istirahat untuk para PNS.
Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis akan memiliki waktu istirahat selama 60 menit, sedangkan untuk waktu istirahat pada hari Jum’at yaitu selama 90 menit.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 diterbitkan oleh Pemerintah untuk membantu meningkatkan produktivitas kerja para PNS.
Baca Juga: SELAMAT, Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022 Surakarta Sudah Rilis, Cek Hasilnya DI SINI
Selain itu, aturan tersebut juga memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas PNS serta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.***