RESMI, Jam Kerja ASN Seminggu Kurang dari 40 Jam, Waktu Istirahat Malah Nambah? Ini Isi Perpres Terbaru

- 26 April 2023, 21:20 WIB
Aturan jam kerja baru bagi ASN PNS dan PPPK
Aturan jam kerja baru bagi ASN PNS dan PPPK /Diskominfo Kota Cilegon/

BERITASOLORAYA.com – Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bahwa terdapat perubahan pada hari dan jam kerja bagi pegawai ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK.

Penyesuaian tersebut berlaku bagi seluruh ASN PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, Peraturan Presiden yang diterbitkan dan berlaku sejak 12 April 2023 itu juga telah mengatur mengenai jam istirahat baru bagi pegawai ASN PNS dan PPPK selama bulan Ramadhan.

Pemerintah mengesahkan perbedaan jam kerja antara bulan Ramadhan 2023 dan di luar bulan Ramadhan. Dengan adanya regulasi baru ini, para pegawai ASN PNS dan PPPK dapat bekerja dengan lebih fleksibel dalam hal waktu dan lokasi.

Baca Juga: Akhirnya, Instansi Pemerintah Bisa Gelar Halal Bihalal di Tanggal Ini, Bertujuan untuk...

Dinyatakan dalam Perpres tersebut bahwa waktu bekerja untuk lembaga pemerintah pusat dan daerah atau hari operasionalnya ditetapkan selama lima hari kerja dalam seminggu.

Lima hari kerja yang dimaksud meliputi hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Aturan lima hari kerja ini berlaku untuk lembaga pemerintah yang menangani pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x