WAJIB DISIMAK Jam Kerja Baru Tidak Berlaku untuk PNS dengan Kriteria Berikut Ini

- 27 April 2023, 12:46 WIB
 Ilustrasi Jam kerja PNS
Ilustrasi Jam kerja PNS /Dokumen Pemkot Serang/

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, terungkap bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN atau PNS. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat ketentuan bahwa ASN di pemerintah pusat dan daerah mendapat jam kerja baru.

PNS hanya akan bekerja selama lima hari dalam satu minggu, yaitu mulai hari Senin hingga Jumat.

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup ketentuan bahwa jam kerja PNS selama seminggu hanya 37,5 jam, tanpa memperhitungkan waktu istirahat. Oleh karena itu, rata-rata jam kerja per hari untuk PNS menjadi sekitar 7,5 jam saja.

Baca Juga: SAH, Tenaga Honorer Resmi Dihapus November 2023. Jokowi Instruksikan Menpan RB Ambil Tindakan Ini...

ASN akan memulai jam kerjanya secara serentak pada pukul 07.30 waktu setempat, dengan waktu istirahat selama 60 menit.

Namun, pada hari Jumat waktu istirahat diperpanjang menjadi 90 menit. Apabila ASN melebihi ketentuan dalam aturan tersebut, hal ini akan diperhitungkan sebagai penilaian kinerja pegawai.

"Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) yang dikutip BeritaSoloRaya.com.

Perlu diperhatikan bahwa dalam peraturan yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2023 tersebut, pengecualian berlaku pada instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional kepada instansi pemerintah atau langsung kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x