28 November 2023, Jadi Akhir bagi Tenaga Honorer, Menpan RB dan DPR RI Rumuskan Solusi. Bagaimana di Daerah?

- 28 April 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang nasibnya masih dalam pembahasan Menpan RB, DPR RI, serta pihak terkait lainnya
Ilustrasi tenaga honorer yang nasibnya masih dalam pembahasan Menpan RB, DPR RI, serta pihak terkait lainnya /Foto: kominfo.go.id/

BERITASOLORAYA.com- Polemik tenaga honorer yang akan mengalami penghapusan pada 28 November 2023, telah membuat Menpan RB dan DPR RI berkoordinasi untuk mencari solusi.

Sejumlah pembahasan terkait masalah tenaga honorer telah dilakukan oleh Menpan RB bersama DPR RI, serta pemangku kepentingan lainnya, agar sesudah 28 November 2023 nanti tidak timbul masalah besar.

Diketahui, berdasarkan dari hasil rapat kerja dengan DPR RI terkait tenaga honorer, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah merumuskan 4 prinsip dasar penanganan masalah tenaga honorer.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Menpan.go.id, berikut 4 prinsip dasar penanganan masalah tenaga honorer yang dijabarkan Menpan RB:

Baca Juga: Kado Manis Jokowi Bagi Honorer di Akhir Jabatan, Minta MenpanRB Carikan Jalan Tengah Win-Win Solution...

1. Penataan tenaga non ASN akan dilakukan dengan cara yang akan menghindari adanya PHK massal.

2. Penataan tenaga non ASN dilakukan dengan cara yang tidak akan menambah beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

3. Penataan tenaga honorer akan dilakukan dengan cara yang menghindari penurunan pendapatan yang biasanya didapatkan tenaga non ASN saat ini.

4. Penataan tenaga honorer akan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Keempat prinsip yang dikemukakan oleh Menpan RB tersebut dirumuskan dengan pertimbangan berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: SELAMAT! Hasil Akhir PPPK Teknis 2022 Kemenpan RB, Ini Dia Daftar Peserta Lulus Seleksi, Segera Cek

Salah satu pemangku kepentingan yang terlibat dalam perumusan solusi adalah Komisi II DPR RI yang telah menjalankan rapat kerja dengan Menpan RB beberapa waktu yang lalu.

Berkaitan dengan hal itu, wakil ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin memberikan pernyataan yang menjelaskan tentang berbagai masalah yang dihadapi tenaga honorer.

Menurut Yanuar, tenaga honorer merasa resah dengan nasib mereka terkait adanya sejumlah peraturan yang mengancam kedudukan mereka, salah satunya Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari DPR RI, Yanuar juga menyoroti terbatasnya formasi penerimaan PPPK bagi tenaga honorer serta nilai ambang batas yang tinggi dalam seleksi PPPK.

Yanuar juga mengungkapkan tentang adanya kesanggupan Menpan RB untuk menangani masalah tenaga honorer dengan cara yang tidak merugikan pihak manapun.

Baca Juga: RESMI, Begini Hari dan Jam Kerja ASN Terbaru Sesuai Peraturan yang Disahkan Presiden Jokowi. Bisa Fleksibel?

“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” ujar Yanuar menegaskan tentang tidak akan terjadinya PHK massal saat penghapusan tenaga honorer di 28 November 2023 nanti.

Berkaitan dengan polemik tenaga non ASN tersebut, pemerintah daerah di sejumlah wilayah di tanah air mulai menjalankan berbagai kebijakan.

Salah satunya adalah seperti yang terjadi di Provinsi Bengkulu baru-baru ini, dimana Rohidin Mersyah, selaku Gubernur Bengkulu menegaskan tidak boleh ada hak-hak honorer yang terzalimi.

“Saya sebagai kepada daerah bagaimana agar hak-hak tenaga THL, honorer tetap bisa dipenuhi dengan baik, bahkan ada kepastian hukum dari status kepegawaiannya,” ucap Rohidin.

Baca Juga: MASIH DITUNGGU, THR Honorer dan TPP ASN Belum Cair Hingga Kini, Sekda Ungkap Alasannya

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari bengkuluprov.go.id, Rohidin menegaskan kembali tentang jasa para tenaga honorer yang masih sangat dibutuhkan dan berharap tidak dilakukan penghapusan.

Rohidin menambahkan bahwa pihak Pemda akan bersedia menyiapkan data base sekiranya Pemerintah pusat bersedia meningkatkan status kepegawaian non ASN secara kolektif.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah