Ketentuan Sanggah dan Peserta Gagal Lulus Seleksi Calon PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng Bila…

- 28 April 2023, 15:04 WIB
Ilustrasi. Ketentuan-ketentuan untuk mengajukan sanggah bagi peserta PPPK tenaga teknis yang dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman pra-sanggah di Pemprov Jateng
Ilustrasi. Ketentuan-ketentuan untuk mengajukan sanggah bagi peserta PPPK tenaga teknis yang dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman pra-sanggah di Pemprov Jateng /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng tahun 2022 telah diumumkan.

Diketahui sebanyak 141 peserta dari total 1.301 peserta yang terdaftar dinyatakan lulus dengan kode ‘P/L’ atau ‘P/L-2’.

Sementara dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Provinsi Jateng pada 27 April 2023, sekitar 987 peserta dinyatakan tidak lulus.

Namun, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus tersebut dan keberatan dengan hasil dari pengumuman pra-sanggah diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Arti Kode Hasil Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenag, Berikut Makna Resmi dari Surat Sekjen

Demikian juga terhadap peserta yang dinyatakan lulus, panitia seleksi dapat membatalkan status kelulusannya dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Berikut ini ketentuan-ketentuan bagi para peserta yang ingin mengajukan sanggah, yakni:

- Sanggah dapat diajukan para peserta mulai dari 27 April 2023 pukul 20.00 WIB hingga 29 April 2023 nanti atau tiga hari setelah hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng 2022 diumumkan.

Baca Juga: Inilah Niat Puasa Syawal kepada Allah SWT, Bisa Diamalkan Malam Hari Maupun Siang Hari, Simak Selengkapnya…

- Sanggah dapat diajukan para peserta melalui akun SSCASN masing-masing pada website https://sscasn.bkn.go.id.

- Materi sanggah yang disampaikan kepada panitia seleksi dalam bentuk sanggahan atau argumen terkait hasil penilaian dan sertifikat kompetensi.

Sertifikat kompetensi yang dimaksud ialah yang tidak masuk dalam penghitungan nilai oleh Panitia, bila pelamar memiliki dan mengunggah sertifikat kompetensi tersebut saat pendaftaran.

Baca Juga: MENGGIURKAN! Status Pensiunan PNS Saja Masih Dapat Gaji dengan Nominal yang Fantastis...

- Sanggahan yang diajukan oleh peserta dapat/ berhak diterima atau ditolak oleh panitia seleksi.

- Apabila peserta yang tidak lulus dan keberatan dengan hasil seleksi tidak mengajukan sanggah hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka hasil seleksi kompetensi pra-sanggah dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus dapat dibatalkan status kelulusannya oleh panitia seleksi bila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- Peserta tersebut menyatakan mengundurkan diri.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 16 Calon PPPK Teknis 2022 Pemkab Klaten Lulus Seleksi Kompetensi, Cek Daftar Nama Peserta 

- Peserta tersebut dianggap mengundurkan diri jika tidak menyampaikan dokumen yang lengkap hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

- Kualifikasi pendidikan peserta terbukti tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri

- Peserta terbukti tidak memenuhi persyaratan lainnya.

- Peserta yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia.

Pembatalan kelulusan terhadap peserta yang demikian sesuai dengan Permen PAN-RB No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Baca Juga: BIKIN NGILER, Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Sudah Disahkan Oleh Presiden Jokowi, Berapa Nominalnya?

Oleh karena itu, peserta baik yang lulus maupun tidak lulus diharapkan terus memantau informasi terbaru di https://bkd.jatengprov.go.id , media sosial resmi BKD Jateng, serta dapat menghubungi helpdesk CASN Pemprov Jateng di nomor 081296400029 bila diperlukan.

Hal ini dikarenakan seleksi calon PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng TA 2022 masih dalam masa sanggah hingga 29 April 2023 nanti.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah